Nasional

SYL Jadi Mentan Ternyata Usulan Surya Paloh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 22:00
SYL Jadi Mentan Ternyata Usulan Surya Paloh
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) diusulkan menjadi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Sebelum mengusulkan nama SYL, Surya Paloh tidak meminta tanggapan maupun pendapat dari dirinya. Namun, Sahroni meyakini bahwa Partai NasDem telah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan namanya sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain SYL, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Sahroni mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. "Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya