Nasional
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak
JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020—2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Menariknya, mendengar vonis tersebut, pengunjung spontan berteriak.
Rianto menegaskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum. Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis, yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik. Selain itu, dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menikmati hasil korupsi bersama keluarga dan kolega.
Hal-hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL, yaitu 69 tahun, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19. SYL juga mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan di persidangan, dan telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya adalah koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)