Nasional

SYL Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juli 2024 19:30
SYL Divonis 10 Tahun, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum adalah mengambil waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Tessa menjelaskan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan KPK sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk melaporkan kepada pimpinan," ujarnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap SYL karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam periode 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Rianto menegaskan SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi jumlah yang telah disita dan dirampas. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti SYL yang berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal memberatkan lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk usia lanjut SYL yang kini 69 tahun, belum pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19, serta mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah. SYL juga bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait korupsi di Kementan. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (ant)
 
 


Berita Lainnya