Nasional

SYL Berdalih Tak Pernah Paksa Anak Buah Kumpulkan Uang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juni 2024 18:00
SYL Berdalih Tak Pernah Paksa Anak Buah Kumpulkan Uang
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim dirinya baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan.

"Pengumpulan dana ini baru saya dengar di persidangan ini. Sebelumnya tidak ada yang melapor," kata SYL saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

SYL menegaskan dirinya tidak pernah mengancam atau memaksa bawahannya untuk memenuhi permintaannya. Selain itu, SYL mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, untuk meminta uang dari para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

SYL menilai Kasdi tidak mungkin melakukan hal tersebut karena ia adalah seorang pegawai yang profesional dan akademis. "Dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang. Jadi saya tidak yakin jika itu terjadi," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut diduga dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)


Berita Lainnya