Pilkada 2024

Susahnya Jadi Calon Independen di Pilkada DKI, Banyak Dukungan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juli 2024 20:30
Susahnya Jadi Calon Independen di Pilkada DKI, Banyak Dukungan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah Madugiri membacakan putusan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilgub DKI Jakarta.

JAKARTA - KPU Jakarta Utara telah menetapkan 16.905 surat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan Pilgub DKI Jakarta, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang memenuhi persyaratan berdasarkan tahap verifikasi faktual.

“Hanya 16.905 surat dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri, di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa dari total 59.752 surat dukungan yang diajukan oleh pasangan ini melalui aplikasi Silon dan telah lolos tahap verifikasi administrasi, hanya 16.905 yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual.

“Petugas melakukan verifikasi faktual dengan langsung mendatangi pemilik surat dukungan dan hasilnya hanya 16.905 yang memenuhi syarat,” tambahnya. Sebanyak 42.847 surat dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan KPU RI. “Warga yang terdata ini tidak merasa memberikan dukungan kepada pasangan ini,” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dilakukan mulai 11 Juli hingga 21 Juli 2024. Verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi pendukung calon perseorangan di rumah atau tempat tinggal mereka maupun pengumpulan di kelurahan dan lokasi lainnya.

"Metode yang digunakan adalah sensus, yaitu mendatangi langsung pendukung pasangan calon perseorangan," jelasnya. Saat ini, kata Dody, pihaknya sudah mulai mengadakan rapat pleno verifikasi faktual, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian kota/kabupaten. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Menurut Wahyu, KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu dan hasilnya menunjukkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah dukungan sebanyak 721.221 ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang ditetapkan KPU, yaitu 618.968 dukungan, dan tersebar minimal di empat kota dan kabupaten di Jakarta.
 
 


Berita Lainnya