Pilkada 2024

Super Kilat! Hari Ini Pengesahan RUU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Agustus 2024 11:30
Super Kilat! Hari Ini Pengesahan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan memimpin rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis.

"Saya yang akan memimpin. Ini untuk rakyat Indonesia," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Dasco tidak banyak memberikan komentar kepada awak media dan langsung menuju lantai dua untuk memasuki ruang rapat.

Beberapa tokoh terlihat hadir dalam ruang rapat, termasuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Selain itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, juga tampak hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ke rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dua materi penting yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari itu adalah, pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya untuk partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah. (ant)
 
 


Berita Lainnya