Nasional

Sudah Kelewatan! Aksesori Mobil Anak SYL Rp111 Juta pun Dibayari Pejabat Kementan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 19:30
Sudah Kelewatan! Aksesori Mobil Anak SYL Rp111 Juta pun Dibayari Pejabat Kementan
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

JAKARTA - aksi dalam kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Sukim Supandi, mengungkapkan para pejabat di Kementerian Pertanian sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak SYL.

Sukim, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan bahwa permintaan uang tersebut awalnya datang dari anak SYL, Kemal Redindo, melalui pesan singkat Whatsapp setelah keduanya bertemu saat kunjungan SYL ke Makassar. "Dia mengirim pesan Whatsapp untuk meminta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobilnya apa, hanya itu yang saya tahu," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sukim menyampaikan permintaan anak SYL tersebut kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Heru kemudian memberi perintah untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak SYL. Untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil tersebut, para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil patungan tersebut dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.

Setelah terkumpul Rp111 juta, uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak SYL, Aliandri, di Makassar. Sukim juga mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp111 juta tersebut, yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti. Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, yang merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya