Nasional

Suami Artis Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 13:30
Suami Artis Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Setelah diperiksa sebagai saksi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam perkara ini yang diduga merugikan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun. “Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah beberapa pertemuan, lanjut Kuntadi, disepakati kegiatan pertambangan timah liar tersebut akan dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey Moeis kemudian menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, tersangka HM meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Bangka, sebagai tersangka.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RL, BY, RI, SG, MBG, HT, MRPT, EE, TN, AA, dan TT. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya