Nasional
Stafsus Presiden Tegaskan Status Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga saat ini.
Menurut Dini, status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Dini juga menjelaskan kapan persisnya keputusan presiden itu akan diterbitkan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden. Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keputusan presiden diterbitkan. Maka, pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan, DKI Jakarta akan otomatis berhenti menjadi ibu kota negara.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024, sebagai implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keputusan presiden pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)