Pilkada 2024

Simpatiknya di Mana? Bakal Calon Wali Kota di Bogor Nekat Pasang Ratusan Spanduk Liar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 17:30
Simpatiknya di Mana? Bakal Calon Wali Kota di Bogor Nekat Pasang Ratusan Spanduk Liar
Petugas gabungan Pemkot Bogor menertibkan spanduk bakal calon wali kota yang tak berizin dan membahayakan masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (28/5/2024).

KOTA BOGOR - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, didampingi oleh TNI-Polri, menertibkan spanduk sosialisasi bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor yang dipasang tidak pada tempatnya dan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyampaikan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman. "Kami menertibkan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya dan tidak memiliki izin. Kami fokus pada jalan protokol, dan setelah ini kami akan mengevaluasi titik-titik lain yang perlu ditertibkan," kata Agustian di Kota Bogor, Selasa.

Spanduk-spanduk yang ditertibkan termasuk yang dipasang di pohon dan di rangka bambu yang sudah rapuh, karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Selain spanduk dan baliho, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Agustian menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat. "Banyak spanduk dan baliho dipasang dengan bambu yang sudah goyang. Kalau roboh dan menimpa pengguna jalan, yang disalahkan pasti pemerintah. Kami menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah hadir," jelasnya.

Meskipun belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "Perda ini mengatur bahwa tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon dan lainnya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kapolresta, dengan kehadiran Bawaslu dan KPU, tetapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu," jelasnya.

Sebelum penertiban ini, Satpol PP telah menyurati pihak-pihak terkait yang melanggar. Jika setelah penertiban ini masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi. "Setelah ini, jika didapati pelanggaran lagi, kami akan memberikan sanksi sesuai Perda, mulai dari denda hingga pembongkaran secara paksa," ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya