Nasional

Sering Kecelakaan, Menhub Minta Konsumen Cek Kelayakan Bus Pariwisita di Link Ini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juni 2024 14:00
Sering Kecelakaan, Menhub Minta Konsumen Cek Kelayakan Bus Pariwisita di Link Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melalukan ramp check sejumlah bus di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan bus pariwisata yang tidak layak jalan dan beroperasi tanpa surat-surat lengkap dan uji KIR.

"Kami bersama Kakorlantas datang ke Ragunan, yang memang terkenal sebagai destinasi wisata. Saya melakukan pemeriksaan acak terhadap enam bus. Dari enam bus tersebut, empat bus tidak memiliki uji KIR, bahkan ada yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6/2024). Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti uji KIR dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.

“Uji KIR menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," tutur Menhub. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan. Menhub menyampaikan surat kendaraan seperti uji KIR, STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.

Budi menegaskan hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Selama ini kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat uji KIR, STNK, dan lainnya," lanjut Menhub.

Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpangi layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. “Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id,” ucap Menhub.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggu di lokasi-lokasi wisata. Dengan ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Ia juga meminta perusahaan operator bus untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang. “Yang surat-suratnya belum ada nanti akan kami hentikan. Ini akan kami lakukan sesuai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," jelas Raden. (ant)


Berita Lainnya