Nasional

Serangan Siber, Menko Polhukam Minta Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Juli 2024 16:30
Serangan Siber,  Menko Polhukam Minta Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam RI, Senin (1/7/2024)

JAKARTA- Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mengharuskan semua kementerian, lembaga, dan instansi untuk mencadangkan data mereka sebagai langkah antisipasi terhadap peretasan, seperti yang terjadi baru-baru ini.

"Setiap tenant atau kementerian harus memiliki backup. Ini wajib, tidak lagi opsional, sehingga jika terjadi gangguan pada pusat data nasional sementara, masih ada backup," ujar Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin. Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan. Kini, Hadi beserta jajarannya tengah berupaya agar PDNS 2 kembali beroperasi bulan ini dengan berbagai cara, salah satunya dengan meningkatkan cold site menjadi hot site di Batam.

Untuk diketahui, hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi fisik alternatif. Selain itu, Hadi juga berupaya melindungi data dengan mencadangkan data PDNS 2 menggunakan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN). "Kami juga akan mencadangkan data dengan cloud cadangan secara zonasi, jadi data yang sifatnya umum dan statistik akan disimpan di cloud, sehingga data di PDN tidak penuh," kata Hadi.

Dengan penguatan pencadangan data ini, Hadi memastikan PDNS 2 sudah bisa beroperasi bulan ini sehingga seluruh instansi pemerintah bisa kembali melayani masyarakat. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala BSSN di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya. Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Kementerian Kominfo terus mendorong para tenant atau pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah, untuk melakukan pencadangan data mereka. Namun, Budi Arie mengakui para tenant sering menghadapi kesulitan dalam pengadaan infrastruktur backup karena keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor.

"Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini," kata Budi Arie. "Paling lambat Senin akan saya tanda tangani." (ant)
 
 


Berita Lainnya