Nasional

Satgas Pasti Blokir Dua Website Penipuan, BBH Indonesia dan Smart Wallet

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Maret 2024 21:00
Satgas Pasti Blokir Dua Website Penipuan, BBH Indonesia dan Smart Wallet
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto.

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet karena terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

"Saat ini, Satgas Pasti menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melanggar izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Senin.

Satgas Pasti telah melakukan tindakan, antara lain, pemblokiran akses dan URL, pemblokiran nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Hudiyanto menjelaskan BBH Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan di Inggris, dalam kegiatan yang mereka lakukan. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan, menjanjikan pendapatan harian, meminta deposit kepada anggotanya, menerapkan sistem member-get-member, dan menjanjikan bonus berjenjang.

Selain itu, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat mereka untuk meyakinkan para anggotanya. Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Hingga 30 Desember 2023, Satgas Pasti telah menemukan minimal 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan penghimpunan dana dengan berkedok robot trading/expert advisor dan menggunakan sistem multi-level marketing tanpa izin beroperasi di Indonesia.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan URL dari Smart Wallet dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Satgas Pasti akan melanjutkan tindakan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, seperti sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (ant)


Berita Lainnya