Nasional

"Saingi KPK", Polri Bentuk Korps Tindak Pidana Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Februari 2024 20:00
"Saingi KPK", Polri Bentuk Korps Tindak Pidana Korupsi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA - Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim masih menunggu diterbitkannya peraturan presiden (perpres), kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas pengembangan Kortas Tipikor ke Presiden. “Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo. Selain itu, kata dia, pengembangan Korps Tipikor saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi di internal Polri. “Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” ujarnya.

Pengembangan struktur organisasi Polri ini, kata Sigit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. “Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ujarnya.

Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari. Polri juga mengembangkan Direktorat Siber di delapan Polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.

Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Sigit sejak Desember 2021 saat melantik 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antar lembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri. (ant)


Berita Lainnya