Nasional
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2024-2029
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024-2029.
Menurut Dasco, ketiga RUU tersebut menjadi perhatian masyarakat, sehingga DPR berkomitmen untuk menyelesaikannya di periode mendatang. "Kami telah membahas bahwa dua RUU, yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat, memang belum sempat dibahas pada periode lalu, jadi akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode berikutnya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
Terkait RUU PPRT, politisi senior Gerindra itu menjelaskan RUU tersebut sudah sempat dibahas sebelumnya dan saat ini masih dalam proses. "Kami akan melanjutkan pembahasannya pada periode mendatang karena sudah berada pada tahapan yang memungkinkan untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya," tambahnya.
Dasco juga menyampaikan bahwa DPR akan mengadakan rapat paripurna hari ini (30/9/2024), yang menjadi penutupan terakhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Rapat tersebut akan membahas sejumlah agenda yang masih belum selesai. "Kami akan menggelar rapat paripurna, dan Ketua DPR akan menyampaikan pidato terakhir sebagai penutup masa periode 2019-2024," ujarnya. (dan)