Nasional

Revisi UU MD3 Peluang Dasco Duduki Ketua DPR RI "Tendang" Puan Maharani

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juni 2024 18:00
Revisi UU MD3 Peluang Dasco Duduki Ketua DPR RI "Tendang" Puan Maharani
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, Jumat (16/2/2024, 18.00 WIB).

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berpeluang menjadi Ketua DPR jika dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Dasco berpengalaman selama lima tahun sebagai wakil ketua DPR, dan sudah saatnya menjadi ketua DPR," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut Ujang, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah adalah Pasal 427D ayat (1) huruf b, yang menyatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Selain itu, kemungkinan besar PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi ketua DPR. Salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi ketua DPR. "Yang tadinya ketua DPR adalah jatah partai pemenang atau jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," jelasnya.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran didukung oleh enam parpol.

Menurut Ujang, total kursi keenam partai ini adalah 417 dari 580 kursi di DPR periode 2024-2029, setara dengan 64,32 persen kursi di parlemen. Selain Dasco, bursa calon ketua DPR dari KIM juga akan diramaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. "Doli adalah tokoh muda Golkar yang bagus, Waketum Golkar bidang Pemilu, dan ketua komisi II DPR RI," katanya. (ant)


Berita Lainnya