Nasional

Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Asal Lampung Gagal ke Singapura

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 20:00
Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Asal Lampung Gagal ke Singapura
Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar jumpa pers terkait penyelundupan 125 ribu ekor benih lobster melalui Jambi, Senin (13/5/2024).

JAMBI - Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 125.684 ekor benih lobster melalui kawasan perairan Jambi.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengatakan polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat (10/5/2024). Penyelundupan ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya upaya penyelundupan benih lobster dari Lampung yang melintasi Provinsi Jambi.

Berdasarkan penyelidikan polisi, di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi, tim berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AD beserta barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor. Selanjutnya, tim gabungan juga berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, yaitu ATH dan A, di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi. Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.

Donny Charles menjelaskan ratusan ribu benih lobster tersebut direncanakan untuk diselundupkan ke Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi. Selain benih lobster, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka. Dia menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mencari kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Dari pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini, polisi berhasil menghindari kerugian negara sebesar Rp25 miliar. "Dengan harga satu benih lobster sekitar Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara, kami memperkirakan kerugian negara sekitar Rp25 miliar lebih," katanya. Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 juncto Pasal 26, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya