Nasional

Putusan Syarat Usia Capim KPK, Arsul Sani Pilih Dissenting Opinion

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 September 2024 15:00
Putusan Syarat Usia Capim KPK, Arsul Sani Pilih Dissenting Opinion
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengatur syarat usia calon pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Perkara ini diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama 11 mantan pegawai KPK lainnya. Mereka mengajukan gugatan agar pegawai KPK yang berpengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 29 huruf e diubah menjadi: "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun."

Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan dalil yang diajukan tidak beralasan secara hukum. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tetap tidak berubah. Di sisi lain, Arsul Sani berpendapat mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon. Mengutip dokumen putusan yang diunduh dari laman resmi MK, Arsul menyoroti Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di mana MK memberikan kelonggaran bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk mengikuti seleksi kembali sebagai calon pimpinan.

Putusan tersebut mengubah Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi:

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan." Menurut Arsul, berdasarkan prinsip rasionalitas, MK juga seharusnya memberikan kesempatan kepada pegawai KPK yang telah berpengalaman untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat yang diajukan Arsul adalah pegawai tersebut harus telah bekerja di KPK selama setidaknya 10 tahun berturut-turut dan terlibat di bidang pencegahan atau penindakan tindak pidana korupsi. "Menurut saya, dalil para pemohon sebagian beralasan secara hukum, dan permohonan mereka seharusnya dikabulkan sebagian, meskipun tidak sepenuhnya seperti yang diminta," kata Arsul Sani. (ant)
 


Berita Lainnya