Pilkada 2024

Putusan MK Ubah Pilkada Tak Berlaku di Aceh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 13:30
Putusan MK Ubah Pilkada Tak Berlaku di Aceh
Ketua KIP Aceh, Saiful saat menjelaskan terkait putusan MK soal Pilkada untuk Aceh, di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024)

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh menyatakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tidak berlaku di Aceh karena provinsi tersebut memiliki status khusus.

"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Aceh tidak terdampak karena memiliki kekhususan," ujar Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Kamis. Pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Saiful menjelaskan bahwa sebagai daerah istimewa, Aceh diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang juga mengatur pemilihan kepala daerah dan telah melahirkan peraturan turunannya. Peraturan turunannya diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah jika memiliki minimal 15 persen kursi di DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah. "Di Aceh, partai politik yang tidak memiliki kursi juga dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan memiliki 15 persen suara dari total suara sah," jelasnya.

Selain itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur bahwa calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan membaca Alquran, dan usia minimal saat pendaftaran adalah 30 tahun. Dengan demikian, putusan nomor 60 dan 70 dari MK tersebut tidak berlaku di Aceh, yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.

"Selama pasal dalam UUPA dan Qanun Pilkada Aceh belum di judicial review atau diubah, maka aturan tersebut masih berlaku di Aceh," tambah Saiful. (ant)


Berita Lainnya