Pilkada 2024

Putusan MK Bawa Perubahan Besar Pilkada 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 16:30
Putusan MK Bawa Perubahan Besar Pilkada 2024
Pengamat politik Selamat Ginting.

JAKARTA- Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Beberapa partai mungkin bisa mengusung calon sendiri, sementara koalisi-koalisi yang ada saat ini bisa saja bubar," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurutnya, keputusan MK ini akan membawa perubahan besar pada dinamika politik di Pilkada tahun ini. Dengan perubahan ambang batas pencalonan, Selamat berpendapat beberapa partai, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa mengajukan calon sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

Dia juga menyebut berbagai partai kini dapat mempertimbangkan kembali untuk mengusung kader mereka sendiri. Bahkan, ia menilai ada kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar akibat keputusan ini.

Selamat juga mengemukakan PDIP mungkin akan mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta mengingat elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan sulit ditandingi saat ini. PDIP bisa saja menduetkan Anies dengan salah satu kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi.

"PDIP tinggal memilih di antara tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Namun, PDIP juga punya opsi untuk mengusung kadernya sendiri, seperti Ahok," ujarnya.

Terkait potensi bubarnya KIM Plus, Selamat menyebut hal ini mungkin terjadi jika Partai Gelora, yang saat ini berada dalam koalisi tersebut, memutuskan untuk mendukung Anies di Pilkada Jakarta, sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dari koalisi dan mengusung Anies.

Hal serupa, lanjutnya, bisa terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini tergabung dalam KIM Plus untuk Pilkada Jakarta. Mereka juga mungkin keluar dari koalisi untuk mengusung Anies.

"Segala kemungkinan bisa terjadi sebelum pendaftaran calon resmi dilakukan. Deklarasi yang sudah dibuat bisa saja dibatalkan," kata Selamat. Selain itu, Selamat juga memperkirakan bahwa putusan MK ini dapat mengubah peta politik di Pilkada Banten, mengingat Airin Rachmi Diany memiliki peluang untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dengan dukungan partai lain jika tidak didukung oleh Partai Golkar.

Ia mengungkapkan Airin merupakan salah satu kader Golkar yang meraih tiga besar suara dalam Pemilu Legislatif lalu, namun ada kemungkinan Airin akan ditawarkan posisi sebagai menteri, mengingat Golkar mungkin tidak mendukungnya di Pilkada karena ada tugas lain yang akan diberikan.

"Situasi ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat, akan ada kejutan-kejutan terkait siapa yang akan dimajukan, yang akan membuat demokrasi kita semakin semarak," cetusnya. (ant) 


Berita Lainnya