Nasional

Puan Janjikan Revisi UU Desa usai Pemilu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Februari 2024 16:00
Puan Janjikan Revisi UU Desa usai Pemilu
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024, karena DPR akan memasuki masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret.

Puan mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah berdiskusi dengan perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI, Selasa. Meskipun substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai, pembahasan selanjutnya akan ditunda hingga setelah Pemilu 2024, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Mereka memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada, pembahasan selanjutnya akan ditunda ke masa sidang berikutnya," ujar Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Puan menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Revisi UU Desa tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dengan perwakilan perangkat desa. Selain itu, Puan mengajak para anggota dewan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada perangkat desa di daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan juga menekankan pentingnya menjaga DPR agar tidak dianggap tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. "Untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, saya harap semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Mendagri Tito Karnavian pada Senin menyampaikan usulan perubahan pasal kepada anggota Baleg DPR. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di tingkat selanjutnya. (ant)


Berita Lainnya