Nasional
Presiden Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
JAKARTA - Status pandemi Covid-19 di Indonesia segera berlalu. Masyarakat akan kembali menjalani kehidupan normal, walau tetap harus waspada terhadap kemungkinan munculnya kembali kasus Covid-19. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Pencabutan status pandemi ini sebagai tindak lanjut dari keputusan WHO mencabut status darurat COVID-19.
"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi)," kata Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Muhadjir tidak merinci kapan Jokowi akan mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 tersebut. "Waktunya nunggu pengumuman beliau. Itu wewenang Pak Presiden, bukan saya," tambahnya.
Dengan pencabutan status pandemi itu, Muhadjir menuturkan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 juga akan dibubarkan. "Satgas otomatis bubar, dong," tegas Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan, vaksinasi COVID-19 nantinya juga akan dialihkan untuk pelayanan vaksin penyakit menular. Dia menuturkan, layanan tersebut nantinya juga akan dimasukkan ke BPJS Kesehatan.
"Vaksin nanti ada waktu, diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," papar dia. (sa)