Nasional

Presiden Jokowi Tanda Tangani UU RPJPN, Simak Lima Sasarannya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
4 hours ago
Presiden Jokowi Tanda Tangani UU RPJPN, Simak Lima Sasarannya
Tangkapan layar Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berdasarkan salinan dokumen yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, undang-undang tersebut terdiri dari 371 halaman dan diundangkan pada 13 September 2024. Dokumen ini memuat berbagai aturan yang mengatur arah pembangunan nasional hingga visi dan misi Indonesia dalam periode 20 tahun ke depan.

Dalam pertimbangannya, Presiden Jokowi mencatat bahwa periode RPJPN 2005-2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 akan berakhir pada Desember 2024. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan RPJPN baru untuk periode 2025-2045. Rencana ini bertujuan sebagai landasan bagi transformasi nasional yang bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Visi ini mengusung semangat Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

RPJPN 2025-2045 juga menjadi panduan penting bagi visi, misi, dan program kerja calon pemimpin dalam pemilihan umum. Hal ini agar setiap pemimpin terpilih memiliki panduan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, tertulis bahwa RPJPN 2025-2045 menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dalam pemilihan umum.

Aturan ini disusun berdasarkan berbagai rencana pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), hingga perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, Pasal 5 dari undang-undang ini merinci lima sasaran utama yang menjadi indikator keberhasilan. Pertama, peningkatan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara-negara maju, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, fokus pada penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat perannya di kancah internasional, menjadikannya sebagai aktor penting dalam percaturan global.

Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan investasi besar dalam pendidikan dan pelatihan.

Kelima, target penurunan emisi gas rumah kaca hingga mencapai emisi nol bersih, sejalan dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Dokumen ini juga memberikan gambaran pembangunan Indonesia selama 20 tahun, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi, seperti perubahan demografi, geopolitik, teknologi, serta dampak perubahan iklim hingga 2045. RPJPN 2025-2045 juga mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).

Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan JDIH Sekretariat Negara. (ant)


Berita Lainnya