Nasional

Prabowo Ogah Hadir di PTUN terakait Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 18:30
Prabowo Ogah Hadir di PTUN terakait Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan
Para pihak yang menggugat pangkat jenderal bintang empat kehormatan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA - Prabowo Subianto absen dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pangkat jenderal bintang empat kehormatan yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebagai salah satu pihak penggugat, menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena Prabowo dan pihak Jokowi selaku tergugat tidak hadir. "Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan," kata Jane usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis.

Jane juga mengungkapkan majelis hakim PTUN sebelumnya telah memanggil Prabowo pada persidangan 12 Juni 2024. Namun, Prabowo dan pihak Jokowi belum memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara. "Prabowo Subianto merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terkait sengketa ini," jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT, dengan pihak penggugat terdiri dari KontraS, IMPARSIAL, dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. Jane menjelaskan objek gugatan adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Oleh karena itu, kehadiran Prabowo dianggap penting karena ia terkait dengan objek yang digugat.

"Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia atau pun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim, tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Terkait alasan gugatan, Jane menegaskan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang tidak mencantumkan pangkat jenderal bintang empat.

Selain itu, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo yang merupakan purnawirawan juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang hanya memberikan pangkat kepada prajurit aktif atau yang belum lama pensiun. (ant)
 
 


Berita Lainnya