Nasional

Polri Limpahkan Kasus Kecurangan PPLN Kuala Lumpur ke Jaksa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Maret 2024 18:30
Polri Limpahkan Kasus Kecurangan PPLN Kuala Lumpur ke Jaksa
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyamakan nama penerima surat suara pada yang tertera pada sampul surat yang akan dikirim untuk metode Pos dengan nama di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri kepada perwakilan partai politik di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/2024).

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kepada JPU atau tahap II.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat (8/3/2024) kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan  status tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak ditahan.

Menurut dia, ketujuh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan. "Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sudah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun berkas tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. (ant)


Berita Lainnya