Daerah

Polres Sukabumi Kota Tangkap 154 Pengedar Narkoba Sepanjang 2023

Redaksi — Satu Indonesia
01 Januari 2024 07:58
Polres Sukabumi Kota Tangkap 154 Pengedar Narkoba Sepanjang 2023
Kapolres Sukabumi Ari Setyawan Wibowo bersama pejabat utama Polres Sukabumi Kota saat memberikan keterangan pers terkait refleksi akhir tahun pada Minggu, (31/12/2023). (Foto: ANTARA)

SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota sepanjang 2023 berhasil menangkap 154 pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"154 tersangka itu berasal dari 116 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun di Sukabumi pada Minggu.

Menurut Ari, mayoritas terduga baik pengedar maupun penyalahguna narkoba berusia produktif, bahkan beberapa di antaranya usianya masih belasan tahun.

Ia mengemukakan, tingginya angka pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2023 merupakan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras terbatas.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku untuk ganja sebanyak 3,3 kg, kemudian sabu-sabu sebanyak 1,01 kg, ekstasi 90 butir, psikotropika 1.498 butir dan OKT sebanyak 208.510 butir.

Para pelaku sebagian sudah menjalani hukuman kurungan penjara dan masih ada juga yang tengah menjalani persidangan serta pengembangan untuk mengungkap jaringannya serta memburu para pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

"Dalam upaya pemberantasan narkoba, tidak selalu dengan cara pengungkapan kasus atau penangkapan, tetapi kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pelajar dan lainnya tentang bahaya narkoba serta mengajak seluruh lapisan masyarakat memerangi segala macam bentuk peredaran narkoba," paparnya.

Ari mengatakan adapun modus operandi para pengedar atau kurir mengedarkan barang haramnya itu agar bisa sampai ke tangan pemesan, mulai dari bertemu langsung atau dengan cara tempel, di mana pengedar menyimpan pesanan narkoba itu di suatu tempat dan mengarahkan pemesannya melalui pesan pendek.

Di sisi lain, mengantisipasi peredaran minuman keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita minuman keras pabrikan sebanyak 8.170 botol dan oplosan sebanyak 1.247 botol atau total keseluruhan sebanyak 9.417 botol. (ant)


Berita Lainnya