Nasional

Polisi Panggilan Lagi Aiman Witjaksono

Naikkan Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Januari 2024 21:39
Polisi Panggilan Lagi Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada saksi Aiman Witjaksono terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat panggilan kedua tersebut telah diterima oleh Aiman pada hari Senin (22/1) pukul 19.15 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral. "Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya