Nasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Firli Bahuri Jalan Terus

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 April 2024 22:30
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Firli Bahuri Jalan Terus
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menegaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan, seperti yang terbukti dalam persidangan praperadilan.

"Iya, kasus tersebut masih berlangsung, dan kami telah menyampaikan pada eksepsi bahwa proses ini tidak pernah dihentikan," kata Kombes Leonardus di Jakarta, Jumat. Polda Metro Jaya berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3H terkait penahanan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel menolak semua alasan yang diajukan oleh para pemohon.

Menurut Kombes Leonardus, dengan penolakan alasan pemohon tersebut, apa yang disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya diterima oleh hakim, karena kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini. Kombes Leonardus mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menangani kasus Firli Bahuri sesuai dengan tahapan penyidikan, dan dipastikan belum dihentikan.

"Ini juga masih dilakukan langkah-langkah yang komprehensif bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Mungkin berkas akan segera diselesaikan dan dikirim kembali kepada Kejaksaan Tinggi," tuturnya. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena dinilai prematur.

"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta. Hakim tunggal Sri dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

Selain itu, kata Sri, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga apa yang disampaikan masih prematur. "Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya