Nasional

Polda Jabar Boleh Malu, PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 15:30
Polda Jabar Boleh Malu, PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin. Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” jelasnya.

Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan permintaan sehingga sidang praperadilan selesai. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambahnya.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya, jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, yaitu empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman tersebut, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah. (ant)


Berita Lainnya