Nasional

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 19:00
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan ini terkait peran Arsan sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan penetapan Arsan sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Cahya di Bandung, Rabu.

Menurut Cahya, dalam kasus ini Arsan aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Arsan diduga memasukkan ketentuan persyaratan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Tujuannya adalah untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya. Arsan diduga mengkondisikan proses lelang tersebut dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Selain itu, Arsan juga diduga meminta pasokan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong. "Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Cahya. (ant)


Berita Lainnya