Nasional
Persiapan Daftar PPPK 2024, Pastikan Pelamar Penuhi Persyaratan
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini belum mengumumkan jadwal resmi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menanggapi beredarnya informasi terkait jadwal seleksi PPPK 2024 di media sosial.
Vino menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait seleksi PPPK 2024 dan meminta calon peserta untuk bersabar menunggu jadwal yang akan dirilis secara resmi oleh pemerintah. "Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk informasi selanjutnya," jelasnya pada Rabu (25/9/2024).
Ia juga menekankan bahwa BKN tidak dapat memberikan komentar terkait informasi PPPK yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. "BKN tidak bisa memberikan komentar tentang isu yang bukan dari kanal resmi pemerintah," tambahnya.
Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pernah menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada bulan September, setelah pendaftaran seleksi CPNS 2024 ditutup. "Setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," kata Azwar pada Agustus 2024.
Azwar juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 belum dimulai karena terdapat kendala teknis di beberapa daerah, dan proses seleksi akan memprioritaskan data PPPK yang sudah terdaftar di BKN.
Berikut Syarat PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar, dan Batasan Lamaran
Formasi PPPK 2024: 1.030.554 formasi, terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).
Kriteria Pelamar:
Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Batasan Pelamaran:
Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
Persyaratan Disabilitas:
Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
Pengalaman Kerja:
Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.
Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
Tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
Pengalaman Khusus Dosen:
2 tahun jenjang asisten ahli.
3 tahun jenjang lektor (S3).
5 tahun jenjang lektor (S2).
5 tahun jenjang lektor kepala.
Pengalaman Guru:
Minimal 8 tahun pengalaman.
Bukti Pengalaman:
Surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
Pilihan Seleksi:
Hanya dapat melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya. (dan/dbs)