Nasional
Cara Cek Status PPPK Terdaftar atau Tidak di BKN
JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024. Salah satu kategori pelamar dalam PPPK 2024 adalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah cara untuk memeriksa apakah pegawai non-ASN sudah terdaftar di database BKN atau belum.
Cara cek data pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di BKN
Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn
Laman akan menampilkan "Pengecekan Data Pegawai Non ASN"
Pada kolom yang tersedia, lengkapi nama lengkap dan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, serta ketikkan kode captcha yang muncul
Kemudian, klik Submit dan tunggu hasilnya.
Situs helpdesk SSCASN akan memuat keterangan "Data Ditemukan" atau "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN" apabila memang status Anda telah terdaftar.
Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi, serta status tenaga honorer.
Sebaliknya, apabila sistem menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan", artinya Anda belum masuk pendataan non-ASN di pangkalan data BKN.
Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi yang mendata, serta status tenaga honorer.
Dikutip dari laman bkn.go.id, pendataan non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN sekaligus membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Syarat daftar PPPK 2024
Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika saat mendaftar.
Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
Pelamar harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.
Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta. Ini termasuk bagi yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.
Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.
Agar tercipta lingkungan kerja yang netral dan profesional, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Setiap instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya.
Jadwal seleksi PPPK 2024
Berikut jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdata dalam database BKN.
Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
Masa sanggah: 2-4 November 2024
Jawab sanggah: 2-6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
Penarikan data final: 12-14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Sementara itu, berikut jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah):
Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Demikian cara cek pegawai non-ASN terdaftar atau tidak di database BKN, lengkap dengan syarat dan jadwal terkait seleksi PPPK 2024. (dbs)