Pilkada 2024

Perpanjangan Pendaftaran, Se-NKRI Hanya di Dua Daerah yang Tambah Calon

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 18:00
Perpanjangan Pendaftaran, Se-NKRI Hanya di Dua Daerah yang Tambah Calon
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada diskusi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir, terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon. Sebelumnya, dari 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon di daerah-daerah tersebut.

"Awalnya hanya satu pasangan calon di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Kini, kedua daerah tersebut telah memiliki dua pasangan calon," jelas Idham di Jakarta, Kamis. Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada 4 September 2024. Setelah perpanjangan ini, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang dari 43 menjadi 41 daerah, yang terdiri dari satu provinsi dan 40 kabupaten/kota.

"Jadi, sekarang hanya ada satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki pasangan calon tunggal," tambah Idham. Idham juga menjelaskan meskipun ada calon tunggal di beberapa daerah, proses atau tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa jika setelah penundaan dan masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, maka hal tersebut sah dan konstitusional.

Dengan adanya dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon, jumlah total daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024 adalah 41. Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat. Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang. Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan. Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. Sulawesi Utara terdapat di Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana. (ant)


Berita Lainnya