Nasional

Perkara Korupsi Timah Segera Masuk Pengadilan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Mei 2024 19:30
Perkara Korupsi Timah Segera Masuk Pengadilan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan penyidik akan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini sebagai pelaku, yang menikmati hasil, dan yang menyebabkan kerugian negara. Mereka akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta, Rabu. Febrie menjelaskan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Menurut hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 triliun, yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. Febrie menegaskan bahwa Kejagung tidak berhenti hanya pada 22 tersangka yang sudah ditetapkan. Selama ada alat bukti, mereka tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

"Penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak sesuai ketentuan, dan kami meminta percepatan hasil perhitungan kerugian negara agar cepat dilimpahkan," katanya. Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat dapat melihat bukti-bukti yang dibuka di pengadilan dan keterangan saksi. Ini juga menjawab pemberitaan tentang keterlibatan seorang jenderal polisi berinisial B dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Jika ada keterlibatan dan alat bukti yang mendukung, penuntut kami akan membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," jelasnya. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh oleh informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.

"Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. Ukuran kami adalah alat bukti yang kami peroleh. Kami juga dibantu oleh PPATK," tambahnya. Penyidik juga mempelajari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

"TPPU kami pelajari betul, siapa yang menerima hasil kejahatan. Semua kami lakukan dengan cermat. Dari awal kami sudah sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa kami bertindak secara profesional dan menjaga agar penyidik tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Febrie juga mempersilakan media massa untuk mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun saat nanti disidangkan di pengadilan. "Kami senang saat proses penanganan perkara di kejaksaan diikuti dengan cermat oleh media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Kami tidak mau berpolemik," kata Febrie.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu. Terkait lokasi persidangan, Kuntadi menyatakan bahwa Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan apakah sidang akan digelar di Jakarta atau di Bangka Belitung, tempat kejadian perkara. Hal ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, termasuk kemudahan menghadirkan saksi.

"Lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan. Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, termasuk kemudahan menghadirkan saksi. Kami menganut asas murah dan cepat," kata Kuntadi. (ant)
 
 


Berita Lainnya