Nasional

Perantara Suap Rp40 Miliar Oknum BPK Juga Divonis 2,5 Tahun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 18:00
Perantara Suap Rp40 Miliar Oknum BPK Juga Divonis 2,5 Tahun
Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi (kiri) bersama orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli (kanan) dalam Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA - Pihak swasta yang juga orang kepercayaan dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta karena terlibat sebagai perantara uang suap dalam kasus BTS 4G Kominfo.

"Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," demikian disampaikan Fahzal.

Fahzal menjelaskan Sadikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perbantuan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum. Sebagai akibatnya, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Sadikin. Fahzal menyebutkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.

Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Sadikin di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam hal pidana penjara maupun denda, Sadikin dijatuhi hukuman yang sama dengan Achsanul, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Tetapi, dibandingkan dengan tuntutan, vonis Sadikin cenderung lebih berat dari Achsanul karena sebelumnya Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sementara Achsanul dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. "Ini karena Sadikin tidak mau mengakui kalau dia bersalah, sedangkan Achsanul sudah menyesal dan mengaku bersalah," tambah Fahzal.

Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021. Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.

Pemberian suap bertujuan agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. (ant)


Berita Lainnya