Nasional

Penjudi Online Penerima Bansos Siap-Siap akan Dipidanakan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Juni 2024 20:00
Penjudi Online Penerima Bansos Siap-Siap akan Dipidanakan
Ilustrasi iklan judi online.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) berkomitmen untuk menelusuri korban judi online melalui nomor rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan laporan PPATK, sudah ada 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu. Muhadjir menjelaskan nomor rekening yang diblokir tersebut akan ditelusuri dan data pemiliknya akan diperiksa apakah mereka tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Bagi pemilik nomor rekening yang terbukti menggunakan rekeningnya untuk bermain judi online, kata Muhadjir, mereka akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," katanya. Lebih lanjut, Muhadjir menilai penelusuran tersebut juga akan mengungkap jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan akibat aktivitas judi online.

Keluarga yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial, serta rehabilitasi dari Kemenko PMK bersama Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kesehatan. "Rangkaiannya memang panjang, namun semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya