Pilkada 2024

Penghapusan Sanksi Laporan Dana Kampanye akan Picu Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Agustus 2024 17:00
Penghapusan Sanksi Laporan Dana Kampanye akan Picu Korupsi
Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024).

TERNATE - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Abd Aziz Marsaoly, menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurutnya, langkah ini dapat membuka potensi korupsi dalam pengelolaan dana kampanye.

"Jika KPU tetap melaksanakan rencana penghapusan sanksi, ada kemungkinan besar dana kampanye akan digunakan untuk tindak pidana korupsi," ujar dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate di Ternate, Rabu. Perhatian ini muncul setelah KPU mengusulkan penghapusan sanksi diskualifikasi untuk calon kepala daerah yang tidak melaporkan LADK dan LPPDK, dengan alasan bahwa ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Aziz menilai bahwa KPU seharusnya tidak menghapus sanksi tersebut, agar setiap calon kepala daerah wajib melaporkan sumber dana kampanye mereka dengan transparan.

"Jika sanksi dihapus, akan sulit untuk mengetahui dari mana sumber dana kampanye calon kepala daerah, karena dana kampanye biasanya tidak hanya berasal dari calon itu sendiri, tetapi juga dari partai atau pihak ketiga. Tanpa adanya transparansi, ada risiko penyalahgunaan dana oleh oknum tertentu," katanya.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2012-2017 ini meminta agar KPU membatalkan rencana tersebut dan memastikan setiap calon kepala daerah melaporkan dana kampanye mereka. Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK dalam Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan hal ini saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Jakarta pada 2 Agustus.

Idham menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 mengatur sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK. Namun, KPU berencana menghapus sanksi ini karena tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan membuat aturan teknis yang bertentangan dengan undang-undang tersebut.

"Karena ketentuan sanksi diskualifikasi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka ketentuan tersebut perlu dihapus," jelas Idham. (ant)
 


Berita Lainnya