Nasional

Pengamat Sebut Hak Angket Hanya Buktikan DPR Bekerja

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Februari 2024 18:30
Pengamat Sebut Hak Angket Hanya Buktikan DPR Bekerja
Suasana rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi, menyatakan hak angket adalah salah satu bentuk kongkret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertindak atas nama rakyat.

"Hak angket adalah salah satu bentuk kongkret bahwa DPR sebenarnya mewakili aspirasi masyarakat," kata Asrinaldi dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Selasa. Menurut Asrinaldi, upaya hak angket muncul karena banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan yang harus disampaikan kepada pemerintah, terutama eksekutif.

DPR melihat kekhawatiran ini dan mengeluarkan suara masyarakat kepada pemerintah melalui beberapa jalur, salah satunya melalui hak angket. "Dengan adanya hak angket, pemerintah merasa diawasi dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh DPR. Kedua, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa DPR bekerja dan bukan bagian dari pemerintah," kata Asrinaldi.

Dalam konteks ini, isu hak angket yang sedang diperdebatkan di DPR adalah tentang dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024. Asrinaldi mengatakan bahwa apa pun hasil dari hak angket tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Namun, hasil dari hak angket dapat digunakan sebagai pandangan legislatif terhadap kinerja pemerintah.

Hasil hitung sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara sebesar 58,84 persen. Di posisi kedua ada pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara sebesar 24,46 persen, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dengan perolehan suara sebesar 16,7 persen berada di posisi terakhir.

Hasil hitung sementara tersebut diambil dari situs resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Selasa pukul 13.34 WIB.

Pemilu 2024 melibatkan 18 partai politik nasional, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Ada juga enam partai politik lokal yang ikut serta, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pilpres 2024 meliputi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (ant)


Berita Lainnya