Pilkada 2024

Pendaftaran Cagub Parpol, KPU DKI Jakarta Tunggu PKPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 16:30
Pendaftaran Cagub Parpol, KPU DKI Jakarta Tunggu PKPU
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan suara partai dan anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat ini masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, di Jakarta, Jumat. Wahyu menjelaskan bahwa KPU Jakarta bertindak sebagai pelaksana regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI. Pendaftaran calon kepala daerah akan didasarkan pada perolehan kursi DPRD Jakarta yang telah ditetapkan pada hari ini.

"Hasil perolehan kursi ini akan menjadi acuan untuk pendaftaran calon, dan kami masih menunggu aturannya," ujarnya. Dia juga menyebut bahwa pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024. "Pada masa itu, semua aturan akan jelas dan kami akan umumkan kepada publik. Saat ini, KPU telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan melakukan koordinasi dengan DPR," tambahnya.

KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024). "Yang pasti, pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, kami akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang sudah memasukkan materi-materi dari putusan MK," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Afif menegaskan bahwa putusan MK yang diadopsi dalam draf revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK. "Semua itu harus kita ikuti, dan kita akan segera mengadopsinya serta memasukkannya ke dalam pengaturan kampanye kita," tambahnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya