Pilkada 2024

Pemprov DKI Siapkan Alat Pelacak ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Juni 2024 18:30
Pemprov DKI Siapkan Alat Pelacak ASN Tak Netral di Pilkada 2024
Sosialisasi pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki alat untuk mendeteksi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, termasuk konten dukungan yang diunggah di media sosial.

"Saya harap ASN di DKI Jakarta netral. Ketidaknetralan Anda akan terlihat dari aktivitas media sosial. Kami punya alat untuk mendeteksi apakah Anda netral atau tidak," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri, dalam acara daring "Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024" yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu.

Meski Taufan tidak merinci alat tersebut dan cara kerjanya, ia menegaskan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol pada unggahan terkait pasangan calon tertentu bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan berpotensi mendapatkan sanksi. "Pintarlah menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. 'Like' saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu, itu ancamannya lebih berat," kata Taufan.

Pelanggaran netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, memberi jempol ("like"/"comment"/"share") pada unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, atau menghadiri deklarasi paslon tertentu. Pelanggaran disiplin lainnya meliputi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Taufan menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, tidak ditemukan pelanggaran netralitas oleh ASN di DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran tinggi para ASN untuk tetap netral.

"Pada periode lalu ada ASN yang terjerat kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka, di periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan para ASN agar tetap netral," tutur Taufan. (ant)
 
 


Berita Lainnya