Nasional

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat Umum

Redaksi — Satu Indonesia
11 Juni 2023 14:14
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat Umum

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akhirnya mencabut peraturan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum dan transportasi publik. Artinya, masyarakat dapat beraktifitas di tempat umum dan transportasi publik tanpa menggunakan masker. Namun tetap disarankan bagi warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19  Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M, pada tanggal 9 Juni 2023. 

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran tersebut. 

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis surat edaran tersebut.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

Selain itu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.

Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. 

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (sa)

UNDUH SURAT EDARAN BEBAS MASKER


Berita Lainnya