Nasional
Pemagaran Laut di Tangerang Disegel KKP: Investigasi Mendalam dan Langkah Tegas diambil
JAKARTA - Kasus pemagaran ilegal di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi perhatian serius setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut. Tindakan ini diambil karena pemagaran laut dinilai melanggar hukum dan meresahkan masyarakat pesisir, terutama nelayan yang terdampak langsung.
Langkah KKP dalam Mengusut Kasus Pagar Laut
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa KKP sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan status legalitas lahan di kawasan yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami pastikan status lahan ini di PSN. Investigasi pelaku sedang berlangsung," ujar Doni (10/01/25).
Pemagaran laut tanpa izin dinilai menghalangi akses publik, menciptakan privatisasi ruang laut, serta mengancam keanekaragaman hayati. Hal ini juga melanggar ketentuan internasional UNCLOS 1982 yang mengatur tata kelola hukum laut.
Diskusi Publik dan Temuan Baru
KKP telah mengadakan diskusi publik bersama 16 kepala desa, pemerintah daerah Tangerang, Ombudsman, serta ahli pesisir. Dari analisis citra satelit, ditemukan bahwa area yang dipagar tersebut pernah berbentuk daratan, bukan wilayah yang tergerus abrasi. Ini memperkuat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Sikap Tegas KKP dan Arahan Presiden
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya menjaga ekologi laut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pagar laut.
"Negara hadir di sini. Laut tidak boleh dipagari sembarangan. Ini instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto," ujar Pung.
KKP memberikan waktu 10 hingga 20 hari kepada pelaku untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak ada tindakan, KKP akan membongkarnya secara paksa.
Langkah Hukum dan Efek Jera
Pung memastikan KKP akan menindak tegas pelaku setelah identitasnya terungkap.
"Kami akan dalami dan tindak tegas pemilik pagar. Langkah ini diharapkan memberi efek jera," tambahnya. (mul)
#PagarLautIlegal #KKPSegelPagar #InvestigasiPagarLaut #PemagaranTangerang #NelayanTerdampak #UNCLOS1982 #EkologiLaut #PresidenPrabowo #LautUntukSemua #TindakIlegalitas