Nasional
Pegi Setiawan Ngaku Diperlakukan Baik Selama Ditahan
CIREBON - Pegi Setiawan menyatakan selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, dia diperlakukan dengan baik sebelum akhirnya dibebaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Sejak pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan dengan baik," kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, Rabu. Ia menegaskan bahwa perlakuan baik diterimanya dari sesama tahanan maupun petugas pengawas di rutan tersebut. Para tahanan memberikan dukungan moral untuk membuatnya tetap kuat menghadapi masa sulit sebagai tersangka.
Pegi menjelaskan bahwa dukungan tersebut ditunjukkan dengan pemberian hadiah kecil seperti tasbih, peci, dan peralatan ibadah lainnya. "Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah," ujarnya. Ia juga menggambarkan kesehariannya di rutan yang dihabiskan dengan kebersamaan. Para tahanan saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain. "Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari," tambahnya.
Pegi mengungkapkan rasa syukurnya saat mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya. Dia merasa bahagia karena keadilan akhirnya ditegakkan dan status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. "Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali ke Cirebon," katanya.
Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman. (ant)