Nasional

Pegi Setiawan Batal Tersangka, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 18:30
Pegi Setiawan Batal Tersangka, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud syukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Harli menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan. Berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.

"Jadi, jika penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya. Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, yang menyebabkan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Misalnya, kalau kita ikuti persidangan tadi, terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka," kata Harli. Harli menjelaskan menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP, penetapan tersangka harus dilakukan dengan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, barulah diperiksa sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menjalankan prosedur tersebut.

Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya penyidikan ulang oleh Polda Jabar. "Setiap kemungkinan itu bisa saja terjadi apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. "Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim. (ant)
 
 


Berita Lainnya