Pilkada 2024

PDIP akan Daftarkan Anies ke KPU Jakarta 27 Agustus

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 21:00
PDIP akan Daftarkan Anies ke KPU Jakarta 27 Agustus
Dokumentasi- Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyatakan partainya membuka kemungkinan untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal bersama-sama ke KPU Jakarta," ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

PDI Perjuangan, yang berlambang banteng moncong putih, juga akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan dalam pilkada. "Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang sedang diancam oleh kekuasaan saat ini," tambahnya.

Masinton menekankan partainya tidak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dan mengabaikan kepentingan masyarakat. "Kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, tapi partai-partai dan calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang telah diputuskan oleh MK. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah demi kepentingan penguasa saat ini," tegas Masinton.

"Insyaallah ada Anies," lanjutnya.

Masinton juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah, yang menurutnya bertentangan dengan keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Jika ada kandidat yang ingin menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti," kata Masinton.

"Kita semua tahu proses di Baleg DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan ketika MK memutuskan perkara nomor 90 tahun 2023 lalu," tambahnya.

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. "Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, sambil mengetuk palu tanda persetujuan.

Kesepakatan ini diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, termasuk Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mewakili pemerintah, juga menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada segera diparipurnakan.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua materi krusial yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, yaitu calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati serta calon wali kota berusia paling rendah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. (ant)
 
 


Berita Lainnya