Pilkada 2024

Palson Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Agustus 2024 19:00
Palson Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima dari relawan dalam Pilkada 2024. Menurut Idham, relawan saat ini menjadi elemen penting dalam demokrasi Indonesia.

"Oleh karena itu, menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya. Kegiatan relawan dalam kampanye hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ujar Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), telah lama menyoroti keterlibatan relawan. Meskipun jumlah relawan semakin banyak, regulasi yang mengatur mereka belum ada. Oleh karena itu, Idham menyatakan bahwa KPU akan mewajibkan pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan kelompok relawan pendukung mereka dari tingkat provinsi hingga desa.

"Aturan ini diperlukan agar semua aktivitas kampanye relawan dapat terdeteksi," katanya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Dalam aturan itu, ada empat kategori sumbangan perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU: anggota partai politik pengusung, individu perseorangan, anggota partai politik non-pengusung, dan relawan. (ant)
 
 


Berita Lainnya