Pilkada 2024

Ombudsman RI akan Kawal Pilkada DKI Terbebas Malaadministrasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 10:30
Ombudsman RI akan Kawal Pilkada DKI Terbebas Malaadministrasi
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

JAKARTA - Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bebas dari malaadministrasi karena Pilkada adalah bagian dari pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (12/6/2024), menegaskan tata kelola logistik Pilkada dari hulu ke hilir merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik yang mencakup tiga aspek: barang, jasa, dan administratif.

"Pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik," ujar Yeka dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta pada Kamis. Ombudsman RI mengidentifikasi tujuh langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah malaadministrasi dalam tata kelola logistik Pilkada, yaitu:

Mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik Pilkada.
Memastikan penyelenggara dan pelaksana layanan memahami keputusan KPU terkait pedoman logistik Pilkada.
Memastikan logistik telah diterima sesuai dengan jenis dan jadwal yang ditetapkan.
Melakukan koordinasi dengan pihak penyedia untuk segera mengganti surat suara yang rusak.
Menyusun rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi, dan daftar alokasi kebutuhan logistik.
Menyusun jenis logistik sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan.
Memastikan tata kelola pengamanan logistik bebas dari kepentingan atau relasi kuasa.
Berdasarkan pengamatan melalui pelacakan informasi di media, Yeka menyebutkan bahwa Ombudsman RI mengidentifikasi tiga masalah utama dalam logistik pemilihan umum (pemilu): keterlambatan, kerusakan, dan ketidaktepatan.

"Soal hal ini, mitigasi untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut harus segera dilakukan," ujarnya. Yeka juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah merilis laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan pada bulan Februari terhadap 71 kota dan kabupaten di 34 provinsi, dengan dukungan perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor.

"Laporan tersebut bisa dijadikan pelajaran untuk Pilkada tahun ini," tambah Yeka. Rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta ini membahas penyusunan rencana kerja dan persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Selain Ombudsman RI, acara ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Agustina, serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta. (ant)

 


Berita Lainnya