Nasional

Nyaris "Tak Terdengar," Polri Janji Lanjutkan Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 21:00
Nyaris "Tak Terdengar," Polri Janji Lanjutkan Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024).

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses dan berjalan secara prosedural.

Arief, yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa, membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Tidak benar (di SP3)," kata Arief. Senada dengan Arief, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses. "Penyidikan dalam penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut," kata Ade.

Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Ade memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional. "Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang waktu tahun 2020-2023.

Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa, 24 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November. Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, Rabu, 27 Desember, dan Jumat, 19 Januari.

Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa, 6 Februari, namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari, Firli kembali mangkir. Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Lalu, dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari. Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat, 2 Februari.

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya