Nasional

Novel Baswedan Desak Presiden Presiden Jokowi Pilih Anggota Pansel KPK Berkualitas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 16:30
Novel Baswedan Desak Presiden Presiden Jokowi Pilih Anggota Pansel KPK Berkualitas
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memilih calon anggota panitia seleksi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel KPK) yang berkualitas.

Saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Novel mengungkapkan bahwa hasil pemilihan Pansel KPK sebelumnya menghasilkan pimpinan yang rata-rata bermasalah. Menurutnya, jika proses pemilihan hanya sekadar menetapkan susunan yang telah direncanakan sebelumnya tanpa memperhatikan kualitas calon pemimpin, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah tersebut.

Novel menekankan Presiden Jokowi, sebagai pemimpin yang memiliki hak dalam memilih anggota Pansel KPK selanjutnya, harus menguatkan kembali KPK dengan memilih anggota pansel yang berkualitas. "Di penghujung pemerintahan, Pak Jokowi tentu seharusnya berkepentingan untuk menguatkan kembali KPK dengan memilih pansel yang betul-betul independen, mandiri, profesional, dan memiliki kompetensi serta pengalaman,” kata Novel.

Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. Presiden Jokowi mengatakan saat ini dirinya tengah mengkaji nama-nama kandidat calon anggota Pansel KPK, dan daftar nama tersebut diharapkan selesai pada bulan Juni. Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan Presiden dalam menetapkan anggota pansel berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan. "Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki kepedulian pada pemberantasan korupsi," ucap Ari.

Ari juga menyatakan Presiden memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang, terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat, yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. (ant)
 
 


Berita Lainnya