Nasional

Novel Baswedan CS Ingin Syaratkan Calon Pimpinan KPK Pernah Jadi Pegawai KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 18:00
Novel Baswedan CS Ingin Syaratkan Calon Pimpinan KPK Pernah Jadi Pegawai KPK
Mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan, secara resmi menyerahkan berkas gugatan uji materiil terkait ambang batas usia pimpinan KPK kepada Panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2024).

JAKARTA - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewakili IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materiil terkait batas usia minimum pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa. Ia menjelaskan permohonan tersebut didasarkan pada perpaduan antara batas usia 40 tahun yang tercantum dalam undang-undang yang lama dan adanya syarat minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan. “Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda dapat memberikan gebrakan, sebagaimana batasan umur pada komisi lain yang muncul pascareformasi,” ujarnya.

Praswad berharap aspirasi yang disampaikan dapat dikabulkan oleh MK agar beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK bisa ikut serta. “Kami harap ini bisa dikabulkan MK agar saya, Bang Novel, dan teman-teman lainnya yang berada di IM57+ yang sudah cukup umur, dengan perubahan UU, bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan, mengatakan pengajuan uji materiil ini berangkat dari keprihatinan terkait permasalahan yang kini dihadapi beberapa pimpinan KPK. “Kami mengajukan uji materiil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,” ujarnya.

Dengan menguji ambang batas usia, Novel berharap individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi untuk mendukung KPK dengan ikut dalam kontestasi menjadi calon pimpinan KPK. “Poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman serta keberanian untuk berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tutupnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya